Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum dan Berantas TPPO ke Pelajar

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VoiceIndonesia.co, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum kepada pelajar di Kota Bitung melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Penyuluhan tersebut mengangkat tema terkait pemeberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007, Senin, 16 Oktober 2023.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Theodorus Rumampuk SH, MH mengatakan dalam undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan.

Atau posisi rentan, penjeratang utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terkesploitasi.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia