VoiceIndonesia.co, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum kepada pelajar di Kota Bitung melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Penyuluhan tersebut mengangkat tema terkait pemeberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007, Senin, 16 Oktober 2023.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Theodorus Rumampuk SH, MH mengatakan dalam undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan.
Atau posisi rentan, penjeratang utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terkesploitasi.