Pelantikan Ketua Mahkamah Konstitusi Baru Tak Dihadiri Anwar Usman

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Sidang pleno khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua dengan Masa Jabaran 2023-2028 itu dipimpin oleh wakil Ketua MK Saldi Isra.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis, 9 November 2023.

Dilansir dari ANTARA, Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konsitusi Masa Jabatan 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 November 2023.

Dalam sambutannya usai dilantik, Suhartoyo mengatakan akan berusaha mengembalikan marwah dan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi.

“Seperti yang kita ketahui bersama, Mahkamah Konstitusi telah melewati satu krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, syukur alhamdulillah salah satu krisis tersebut telah dapat kami lewati dengan cara yang baik dan martabat,” ujar Suhartoyo di Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Gencatan Senjata di Gaza Harus Diwujudkan

Suhartoyo melanjutkan bahwa dalam konteks kejadian yang sudah terjadi, Mahkamah Konstitusi tentu tidak dapat terus larut dalam meratapi peristiwa tersebut.

“Kami pun memahami bahwa ada ekspektasi dan harapan tinggi yang dibebankan di pundak saya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi yang baru untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah,” lanjut Suhartoyo.

Ia memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara permannen dan akan membuka ruang bagi publik untuk turut memberikan masukan saran dan kritik konsturktifnya sebagai salah satu wujud partisipasi publik.

Diketahui pelantikan dan pengambilan sumpah Suhartoyo sebagai ketua MK itu dihadiri tujuh hakim konstitusi dan tidak dihadiri Anwar Usman.

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan ditambah klausa pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO