VOICEIndonesia.co, Jakarta – Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Sidang pleno khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua dengan Masa Jabaran 2023-2028 itu dipimpin oleh wakil Ketua MK Saldi Isra.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis, 9 November 2023.
Dilansir dari ANTARA, Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konsitusi Masa Jabatan 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 November 2023.
Dalam sambutannya usai dilantik, Suhartoyo mengatakan akan berusaha mengembalikan marwah dan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi.
“Seperti yang kita ketahui bersama, Mahkamah Konstitusi telah melewati satu krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, syukur alhamdulillah salah satu krisis tersebut telah dapat kami lewati dengan cara yang baik dan martabat,” ujar Suhartoyo di Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Gencatan Senjata di Gaza Harus Diwujudkan
Suhartoyo melanjutkan bahwa dalam konteks kejadian yang sudah terjadi, Mahkamah Konstitusi tentu tidak dapat terus larut dalam meratapi peristiwa tersebut.
“Kami pun memahami bahwa ada ekspektasi dan harapan tinggi yang dibebankan di pundak saya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi yang baru untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah,” lanjut Suhartoyo.
Ia memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara permannen dan akan membuka ruang bagi publik untuk turut memberikan masukan saran dan kritik konsturktifnya sebagai salah satu wujud partisipasi publik.
Diketahui pelantikan dan pengambilan sumpah Suhartoyo sebagai ketua MK itu dihadiri tujuh hakim konstitusi dan tidak dihadiri Anwar Usman.
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan ditambah klausa pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.