VOICEIndonesia.co, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak kerja di instansi pemerintah dan tidak boleh ada yang membatasinya.
“Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap kementerian, semua instansi pemerintah, termasuk BUMN, harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas,” ujar Menko Muhadjir Effendy dalam Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1.000 Calon Trainer Al Quran Braille di Jakarta, Kamis, 30 November 2023.
Menko Muhadjir mengatakan pemerintah terus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.
Dilansir dari ANTARA, upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas juga tertuang dalam regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang-orang normal, seperti di instansi pemerintahan terdapat kebijakan kuota khusus pegawai penyandang disabilitas.
Baca Juga: IPW Desak Polda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Aiman
Ia mengatakan semua jenis penyandang disabilitas, termasuk tunanetra, harus diperlakukan setara.
Adanya komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam pekerjaan formal di instansi pemerintahan, termasuk juga BUMN dan BUMD.
“Tentu saha kualifikasi peryaratan sebagai seorang PNS, PPPK juga harus tetap berlaku sebagaimana biasa. Dan tentu saja harus ditempatkan di bidang-bidang pekerjaan yang memang memungkinkan supaya penyandang disabilitas itu bisa memberikan kontribusi terbaiknya di instansi itu,” ujar Menko Muhadjir.
Menurutnya, komunitas seperti Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesa dapat menginisiasi perjuangan untuk menyetarakan penyandang disabilitas tunanetra di dunia pekerjaan formal.
“Saya selaku Menko PMK, nanti saya usahakan untuk bisa memfasilitasinya. Pasti kita dukung. Nanti akan kita hubungkan dengan kementerian teknis seperti Kemensos, Kemendikbudristek, KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” ujarnya.