VOICEIndonesia.co,Tangerang – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.131 gram pada barang kiriman asal Hawaii dan Meksiko.
“Dalam hal ini, kami gagalkan dua upaya penyelundupan sabu-sabu dengan modus false concealment seberat 8.131 gram asal Hawaii dan Meksiko,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Banten, Jumat.
Dalam upaya pencegahan penyelundupan tersebut, pihaknya mengamankan enam orang berinisial H, G, RM, RY, AP, dan RA.
“Atas kiriman sabu-sabu tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang berhasil mengamankan enam tersangka di tempat terpisah,” katanya.
Baca Juga : Polisi Jambi Amankan 52,4 kg Sabu diduga Dari Jaringan Internasional
Dalam penindakan pertama oleh tim gabungan itu terhadap barang kiriman dengan nomor AWB 785129206xxx dengan keterangan sebagai “LCD Screen Electronic Digital” dan penerima atas nama AR di daerah Senayan, Jakarta Pusat.
Baca Juga : Bareskrim Polri Musnahkan 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras Ilegal
“Pengirim itu dari sebuah toko berinisial RG di Hawaii, US pada tanggal 23 Oktober 2023. Petugas yang mencurigai paket tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan,” katanya.
Pada saat pemeriksaan, petugas mendapati satu buah boks akrilik yang terpasang LCD dalam kondisi masih menyala dengan berat 3.031 gram. Namun, di sisi bawah boks, terdapat benda mencurigakan terlapisi kertas hitam dan styrofoam yang dilekatkan secara manual dengan sealant.
“Ketika dibuka, petugas menemukan kristal putih. Setelah pengujian laboratorium Bea dan Cukai, positif mengandung narkotika Golongan I jenis methamphetamine,” ujarnya. (*)