PPNS Keimigrasian Titip Penahanan WNA Korsel di Polda NTB

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co,Mataram – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian menitipkan penahanan seorang Warga Negara Asing asal Korea Selatan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

“Dengan adanya penetapan GMB sebagai tersangka pada Selasa (23/1) kemarin, rencananya kami menitipkan penahanannya di Rutan Polda NTB. Ini masih kami koordinasikan dengan korwas dari Polda NTB,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Parlindungan dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.

Dalam penanganan hukum kasus GMB yang telah menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011.

Baca Juga : Kanada Akan Batasi Jumlah Visa Bagi Pelajar Internasional

Ia mengatakan bahwa PPNS Keimigrasian masih melakukan pemberkasan. “Pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti masih berjalan. Dalam rangkaian ini kami juga masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan orang lain,” ujarnya.

Dengan menyampaikan hal demikian, Parlindungan mengatakan bahwa proses hukum dari GMB akan berlanjut hingga persidangan.

“Nantinya, apabila sudah menjalani pidana, sesuai prosedur, yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya,” ucap dia.

Dalam proses penyidikan, PPNS Keimigrasian mengungkap bahwa GMB menggunakan KITAP palsu sejak tahun 2021. Keberadaan GMB di Indonesia untuk menjalankan bisnis properti.

Baca Juga : Imigrasi Palangka Raya Buka Layanan Pembuatan Paspor di Barito Utara

Usaha tersebut dijalankan sejak tahun 2017. Kali pertama GMB menjalankannya di wilayah Bogor dan berkembang ke Bali hingga Lombok.

Keberadaan GMB di Lombok terungkap dari hasil pelacakan pihak keimigrasian yang mendapatkan informasi terkait keberadaan seorang WNA asal Korea Selatan di wilayah Mayure, Kota Mataram.

Hasil interogasi ditemukan bahwa paspor GMB telah habis masa berlakunya pada tahun 2018, dan KITAP yang dikantongi GMB palsu.

Atas dasar hal tersebut, PPNS Keimigrasian menetapkan GMB sebagai tersangka yang kini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO