Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus PMI Ilegal di Batas RI-Malaysia

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Kapuas Hulu – Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat menetapkan satu orang tersangka berinisial S (34) dalam kasus penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjadi di Kecamatan Badau perbatasan Indonesia dan Malaysia, di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Tersangka diduga memfasilitasi PMI untuk masuk ke Negara Malaysia secara ilegal,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa (14/05/2024).

Rinto mengatakan tersangka S yang merupakan warga Kecamatan Badau terlibat dalam upaya penyeludupan enam orang PMI non prosedural yang berasal dari Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berhasil digagalkan jajaran Polsek Badau.

Dalam kasus tersebut, tersangka S terjerat pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 Tentang perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Menurut Rinto, tersangka S mengaku dihubungi oleh seseorang berinisial U, untuk bekerja sama memfasilitasi PMI non prosedural tersebut ke Negara Malaysia, dimana setelah tiba di Malaysia mereka akan dipertemukan dengan seseorang berinisial A.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia