VOICEIndonesia.co, Nunukan – Kepala Kantor Imigrasi Nunukan diwakili oleh Kasi Lalintalkim Bapak Hendro Chandra Saragih menghadiri Acara Forum Group Discussion Tentang “Upaya Pembinaan Masyarakat (WNI/Deportan) di Kabupaten Nunukan.
Acara tersebut sebagai upaya mencegah dan menanggulangi pelanggaran keimigrasian Ke Tawau Sabah, Malaysia Guna mewujudkan KAMTIBMAS yang kondusif di Kabupaten Nunukan.
Kasat Binmas AKP. Najamuddin, yang menyampaikan Letak geografis Kab. Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat banyaknya Jalur Ilegal.
“Selain itu juga masih banyaknya calo yang membawa cpmi ilegal, dan masih kurangnya petugas dalam mengawasi seluruh wilayah Kabupaten Nunukan,” kata Najamuddin, Jumat, (31/05/2024).
Baca Juga: Tak Digaji, Tiga PMI Non-Prosedural Kembali ke Indonesia
Kasi Lalintalkim yang menjadi Narasumber, dalam paparannya menyampaikan bagaimana Prosedur pembuatan Passpor wisata dan juga bekerja, aturan mengenai Keimigrasian.
Ia berpesan agar semua orang yg akan bekerja di Luar Negeri dapat melengkapi berkas dan melapor ke pihak terkait agar para PMI dapat terdata oleh Pihak Perwakilan Indonesia diluar Negeri, agar tidak menjadi PMI Ilegal.
Kemudian dilanjut paparan oleh Kepala BP2MI Kab. Nunukan, Kombes Pol. Fitrianta Jaya Ginting, dalam paparannya menyampaikan bahwa WNI khususnya yang bekerja diluar negeri harus melaporkan dan mendaftarkan diri sebagai PMI agar dapat dilindungi dan diawasi oleh Negara.
Apabila dikemudian hari terdapat hal hal yang merugikan para PMI.*