VOICEINDONESIA.CO,Muratara – Dian Burlian,SH.MH Selaku Kuasa Hukum dari Sukri laporkan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaraja atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penggelapan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Laporan Dugaan Korupsi dan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaraja,Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) disampaikan oleh tim kuasa hukum pada Senin (8/7/2024)
Baca Juga :KPK Bersih Bersih Jatim, 4 Anggota DPRD Tersangka Baru Suap Dana Hibah
“Di duga kepala sekolah SDN Desa Sukaraja gelapkan dana PIP,Dari tahun 2022 sampai sekarang,Jumlah siswa dan siswi yang di gelapkan 150 orang,Dua kali penarikan sejumlah Rp. 900 Ribu rupah,” kata Dian Burlian dikonfirmasi pada Selasa (9/7/2024)
Dugaan tersebut mulai muncul pada hari Sabtu 29 Juni 2024 seorang Guru Honorer SDN Sukaraja SE datang kerumah Sukri sebagai Petugas Pemutakhiran Data Penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi Siswa SDN Sukaraja.
Setelah Pendataan selesai Sukri menanyakan Buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel)Kartu Debit ATM lalu SE diminta untuk mengambil buku yang dimaksud dirumah SE pada malam harinya.
Baca Juga : KPK Cegah Satu WNA Tinggalkan Indonesia
Selanjutnya,setelah Buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) di terima oleh Sukri ia menemukan kejanggalan ,karena adanya catatan bahwa sudah menarik Uang dari buku tabungan tersebut.
“Betul setelah saya terima buku tabungannya dan saya baca ada riwayat penarikan uang dari buku tabungan tersebut,pertama 4.50.000 dan yang kedua 4.50.000 itu terjadi di tahun 2022 dan 2023,” kata Sukri dikonfirmasi kamis (11/7/2024)
Dari laporan tersebut diduga Negara mengalami kerugian hingga Rp.135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta ).Sampai berita ini di naikkan jurnalis VOICEIndonesia.co masih terus mencoba untuk menghubungi Kepala sekolah SDN Sukaraja dan Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) (red)