VOICEIndonesia.co, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendukung penuh percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.
“Komnas HAM tentu saja menjadi bagian dari Lembaga HAM Nasional, mendukung penuh percepatan pengesahan RUU PPRT yang berlandaskan pada penghormatan HAM dan mendorong proses pembahasan yang partisipatif,” ucap Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (19/07/2024).
Anis mengatakan, regulasi dalam bentuk undang-undang dibutuhkan untuk mendorong terciptanya kondisi yang kondusif dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Pengesahan RUU PPRT diyakini dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sekaligus kesejahteraan PRT. Tidak hanya itu, imbuh Anis, kehadiran Undang-Undang PPRT akan memberi kepastian hukum bagi PRT maupun pemberi kerja itu sendiri.
“Undang-undang juga akan mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT. Termasuk juga, mengatur dan memberikan kepastian terkait dengan hubungan kerja yang saling menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” tegas dia.