VOICEIndonesia.co, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM) menyesalkan atas cara pembubaran aksi unjuk rasa pada Kamis 22 Juli 2024 oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata hingga pemukulan.
Aksi unjuk rasa yang merupakan respons rencana revisi RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapar dan ekspresi di muka umum.
Menurut Komnas HAM aparat penegak hukum bisa menggunakan pendekatan secara humanis dalam pembubaran aksi unjuk rasa tersebut.
Komnas HAM juga menyesalkan adanya penangkapan peserta aksi yang ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kemnaker perluas kesempatan kerja luar negeri bagi pekerja Indonesia
“Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa,” kata Uli Parulian Sihombing, Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, di Jakarta, Kamis (22/08/2024).
Dalam hal tersebut, Komnas HAM mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari-hari kedepan atas dasar penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berkespresi sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.