BPJPH Sebut Aturan Wajib Halal Jamin Keamanan Konsumen dan Produsen

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan aturan wajib halal yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berfungsi untuk menjamin keamanan konsumen dan produsen.

“Dalam suatu perekonomian ada dua aktor utama, yakni produsen dan konsumen. UU ini mengakomodasi dua aktor tersebut, kepada konsumen bisa memberi kenyamanan, keamanan, dan kepastian kehalalan suatu produk yang dikonsumsi,” kata Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Dzikro dalam seminar yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Adapun untuk produsen, Dzikro mengatakan aturan tersebut memberikan nilai tambah berupa sertifikasi halal, yang diwajibkan kepada seluruh produk yang diedarkan di Indonesia sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014.

Dengan berkembangnya gaya hidup halal lifestyle di seluruh dunia, katanya, label halal menjadi salah satu yang dipertimbangkan oleh masyarakat sebelum membeli suatu produk untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Imigrasi Bali Ciduk Dua WNA asal Rusia

“Secara logika, produsen perlu nilai tambah untuk konsumen tersebut. UU ini memiliki cita-cita mulianya yaitu memberi kemanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian produk halal bagi masyarakat,” tuturnya.

Dilansir dari ANTARA, Dzikro juga menjelaskan, aturan wajib halal tersebut juga merupakan upaya pemerintah dalam melindungi konsumen dan produsen di Indonesia.

Awalnya, jelas dia, sertifikasi halal bersifat sukarela atau voluntary dari para produsen untuk menyematkan label halal sebagai nilai tambah pada produknya, melalui lembaga milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Semenjak diresmikannya UU No. 33 Tahun 2014 maka sifatnya berubah menjadi wajib atau mandatory, karena Pasal 4 UU tersebut mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Maka ini menjadi produk hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua GP Ansor Dorong Pancasila Sebagai Pandangan Baru

Dzikro memaparkan, terdapat dua hal yang diatur wajib halal, yakni barang dan jasa. Pada barang, beberapa hal yang diatur seperti makanan, bahan baku/tambahan makanan, obat, kosmetik, dan barang konsumsi lainnya. Adapun pada jasa, hal yang diatur wajib halal yakni berupa jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian barang konsumsi.

Adapun pada produk yang mengandung bahan dari sesuatu yang haram, katanya, maka dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, dan wajib menyematkan label tidak halal.

Meski demikian, Dzikro menyebutkan penerapan wajib halal tidak bisa dilakukan pada satu waktu. Oleh karenanya, pemerintah memberikan tenggat waktu secara bertahap, sehingga pada 17 Oktober 2024 mendatang, hanya makanan dan minuman, bahan baku/tambahan pangan, dan hasil sembelihan/jasa penyembelihan saja yang baru diwajibkan untuk tersertifikasi halal.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO