VOICEIndonesia.co,Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor berharap percepatan penandatanganan nota kesepahaman untuk menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Qatar melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) pada 2025.
“Pemerintah berharap tahun 2025 dapat segera ditandatangani MoU dan technical arrangement (TA) penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Qatar melalui Sistem Penempatan Satu Kanal,” kata Afriansyah Noor dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Afriansyah usai melakukan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Qatar Ridwan Hassan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Doha, Qatar.
Dalam kesempatan itu dia berharap melalui Dubes Ridwan Hassan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dan TA penempatan PMI ke Qatar dapat segera dilaksanakan.
Baca Juga : Wamenaker-Dubes RI untuk Qatar bahas penempatan PMI lewat satu kanal
Ia mengatakan nota kesepahaman penempatan melalui SPSK itu penting, terutama untuk sektor domestik, untuk memberikan kepastian pelindungan kepada tenaga kerja Indonesia.