VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kementerian Luar Negeri menekankan pentingnya mengedukasi masyarakat terkait migrasi aman bagi pekerja migran Indonesia sebagai upaya memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang berada di luar negeri.
Sekretaris Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu RI, Didik Eko Pujianto mengatakan bahwa migrasi yang aman merupakan prioritas utama Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Kami ingin memastikan setiap PMI berangkat secara legal dan terlindungi sesuai dengan peraturan. Dengan demikian, risiko PMI non prosedural yang sering menghadapi masalah di luar negeri bisa kita tekan bersama,” kata Didik saat membuka kegiatan Bimtek dan Kampanye Penyadaran Publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Pelindungan WNI (Dit PWNI) Kemlu di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Ia mengakui saat ini masih banyak WNI yang pergi bekerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi, sehingga rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak.
“Pendidikan dan sosialisasi tentang prosedur migrasi yang aman harus terus dilakukan. Terlebih, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya migrasi yang aman dan legal,” ujarnya.
Berdasarkan data, jumlah kasus yang ditangani terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2021, terdapat 26.172 kasus, kemudian naik menjadi 35.149 pada tahun 2022, dan terus meningkat hingga 53.593 pada tahun 2023.
Baca Juga : 9 tahun Kerja di Malaysia Tak Digaji, PMI asal Lamongan Minta Bantuan ke Prabowo
Menurut Didik, salah satu penyebab meningkatnya jumlah kasus PMI adalah kurangnya pemahaman mengenai migrasi yang aman. Ia menekankan pentingnya persiapan yang matang sebelum warga negara Indonesia berangkat ke luar negeri, baik dari segi regulasi maupun perlindungan hukum. “Tanpa persiapan yang memadai, PMI rentan menghadapi berbagai masalah di negara tujuan,” katanya.
Oleh karena itu, perlu menekankan pentingnya persiapan dan tanggung jawab yang matang bagi WNI sebelum mereka bekerja di luar negeri. Jika ada WNI yang bekerja di luar negeri melalui perusahaan, maka perusahaan tersebut harus bertanggung jawab. Jika WNI tersebut berangkat atas inisiatif keluarga, maka keluarga juga harus ikut bertanggung jawab.
“Selain itu, kita juga perlu memahami bahwa negara tidak bisa mengambil alih tanggung jawab sepenuhnya dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya, jika WNI terlibat dalam masalah hukum di luar negeri, kita harus mengikuti proses hukum yang berlaku di negara tersebut. Kita tidak bisa semata-mata menyelesaikan masalah dengan menggunakan anggaran negara,” ujarnya.
Didik menjelaskan bahwa Kemlu telah berupaya melakukan kerja sama internasional dengan berbagai negara tujuan PMI untuk meningkatkan perlindungan bagi WNI yang bekerja di luar negeri. “Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan akan tercipta jaminan keamanan dan perlindungan bagi PMI, serta meminimalisir risiko mereka terjebak dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi menekankan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga kerja NTB dan akses informasi agar mereka dapat mengakses lapangan pekerjaan baik di tingkat nasional maupun internasional.