VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mencatatkan jumlah pemegang Golden Visa yang signifikan pada periode Agustus hingga Oktober 2024, Sebanyak 22 orang asing berhasil mendapatkan fasilitas izin tinggal jangka panjang melalui program Golden Visa yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia.
Golden Visa dirancang untuk menarik investor asing dengan memberikan izin tinggal lebih lama di Indonesia, sebagai bagian dari upaya untuk mendongkrak perekonomian dan investasi di tanah air. Dengan memberikan kemudahan izin tinggal dalam jangka panjang.
Program ini juga bertujuan untuk memfasilitasi para investor dan profesional asing yang memiliki kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia, khususnya di sektor-sektor strategis.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta menjelaskan bahwa pemegang Golden Visa ini merupakan individu yang memiliki potensi besar dalam mendukung ekonomi lokal melalui investasi mereka.
Baca Juga : Imigrasi Yogyakarta Tunda 34 Permohonan Paspor Terindikasi CPMI Non Prosedural
“Program Golden Visa adalah salah satu cara untuk menarik investor berkualitas ke Indonesia. Kami berharap kehadiran mereka dapat berkontribusi pada perkembangan ekonomi di Yogyakarta dan Indonesia pada umumnya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi.
Dalam hal pengawasan, Kantor Imigrasi Yogyakarta memastikan bahwa setiap pemegang Golden Visa mematuhi ketentuan yang berlaku. Proses verifikasi dan seleksi yang ketat dilakukan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat sesuai dengan peraturan keimigrasian yang ada.
Dengan adanya 22 pemegang Golden Visa ini, Kantor Imigrasi Yogyakarta turut berperan dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan investasi asing di Indonesia, sekaligus memperkuat sektor perekonomian di Yogyakarta. Kantor Imigrasi Yogyakarta berkomitmen untuk terus memfasilitasi layanan keimigrasian yang optimal bagi WNA yang memenuhi syarat dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. *