VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) mengatakan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam penanganan 12 WNI yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
“Sekarang ini kita sedang berkoordinasi secara maksimal dengan kepolisian, dengan Kementerian Luar Negeri, kata Wakil Menteri PPMI Dzulfikar Ahmadi Tawalla di sela-sela acara Munas Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) di Jakarta, Selasa (19/11).
Dzulfikar mengaku kementeriannya telah melakukan berbagai cara untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan ke-12 WNI tersebut, yang saat ini diduga masih tertahan di kantor yang berada di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
“Memang bagi beberapa yang masih bisa sembunyi-sembunyi untuk berkomunikasi, itu tentu kita masih ada hubungan. Nah, yang sulit ini yang sudah total semuanya, dokumen, alat komunikasinya ditahan,” katanya.
Baca Juga : Menteri PPMI dorong konsolidasi dengan APJATI, Perkuat Perlindungan PMI
Semua upaya itu, kata dia, dikerjakan secara simultan dan secara maksimal oleh jajaran di Kementerian PPMI, bekerja sama dengan Kemlu RI.
Sebelumnya pada Minggu malam, RD, yang merupakan ayah salah satu korban, mengatakan kepada ANTARA bahwa anaknya yang berusia 22 tahun bersama 11 WNI lainnya masih berada di di Myanmar.
RD mengatakan bahwa anaknya bekerja selama lebih dari 12 jam (jam 4 sore-9 pagi) setiap harinya, tidak mendapatkan upah dan terkadang mendapatkan sanksi fisik seperti angkat galon selama satu jam apabila tidak memenuhi target pekerjaan.
Dia menambahkan bahwa sejauh ini dirinya telah berkoordinasi dengan Kemlu RI bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dalam upaya pembebasan anaknya bersama WNI lain yang ditahan di Myanmar. *