VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menekankan pentingnya memperbaiki ekosistem penyalur Pekerja Migran Indonesia melalui akreditasi guna melindungi para pahlawan devisa negara.
“Kami akan melakukan akreditasi bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan sertifikasi bagi orang-orang yang menjalankannya. Kami akan buatkan sistem kontrol yang lebih,” kata Menteri Karding saat bertemu Organisasi Migrasi Internasional (IOM) di Jakarta, Senin, sebagaimana dikutip dari laman media sosial resmi Kementerian P2MI.
Karding mengatakan ekosistem pelatihan bagi calon Pekerja Migran Indonesia butuh diperbaiki, karena jika ekosistem pelatihan tidak bagus, maka akan lebih sulit dijangkau oleh masyarakat.
Pertemuan dengan Kepala Misi IOM itu membahas kerja sama dengan kedua belah pihak, serta peran IOM sebagai bagian dari sistem Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) terkait pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga : Menteri Karding: Sindikat TPPO Canggih Manfaatkan Internet dan Sistem Kerja Rapi
Kepala Misi IOM Indonesia, Jeffrey Labovitz, menyebut bahwa terdapat peningkatan jumlah peminat program Government to Government (G to G) yang memastikan para pekerja migran berangkat secara prosedural.
“Saya merasakan secara langsung perubahan yang cukup signifikan terhadap pelayanan penempatan dan pelindungan dari pemerintah Indonesia kepada para pekerja migran. Salah satunya adalah meningkatnya peminat program G to G,” ujar Jeffrey.
Adapun saat kunjungannnya ke Batam, Riau, Karding menyampaikan pentingnya penegakan hukum bersama para pemangku kepentingan lain terhadap orang-orang yang terlibat dalam sindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dia menyampaikan bahwa ekspos tersangka TPPO akan terus dilakukan agar mengetahui pelaku yang menjadi aktor utama. Hal itu seiring terjadinya pengungkapan 14 kasus dengan 12 tersangka agen migran ilegal yang berhasil diungkap BP3MI dalam beberapa bulan terakhir.
“Yang kita target adalah siapa yang bermain di belakangnya. Orang atau kelompok atau sindikat itu yang ingin kami urus. Mereka harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. *