VOICEINDONESIA.CO, NUNUKAN – Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian kepada para calon penumpang Kapal Ferry tujuan Tawau, Malaysia, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka.
Pemeriksaan dilakukan dengan metode wawancara singkat, memastikan kepatuhan terhadap prosedur keimigrasian.
Baca Juga: Imigrasi Nunukan Tunda 9 Calon Penumpang ke Malaysia
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua orang calon penumpang yang keberangkatannya ditunda karena terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural. Kedua penumpang tersebut diantaranya.
Berinisial AT (Laki-laki), Usia 39 Tahun asal Palopo, dan MNF (Laki-laki), Usia 18 Tahun asal Pare-Pare, kegiatan pemeriksaan tersebut berjalan lancar dan kondusif, tanpa kendala berarti.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Bapak Jodhi Erlangga, menegaskan pentingnya pemeriksaan keimigrasian untuk mencegah praktik keberangkatan non-prosedural.
Baca Juga: Kemlu Bakal Evakuasi Kembali 96 WNI dari Suriah
“Kami terus memperketat pengawasan di TPI sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelindungan Warga Negara Indonesia. Keberangkatan secara non-prosedural tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko serius bagi para pekerja, seperti eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku,” ungkap Bapak Jodhi Erlangga.
Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dalam memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap regulasi, terutama di wilayah perbatasan.*