Bupati Muratara Diduga Lakukan Mal Administrasi ,DPR D Ajukan Hak Interpelasi

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Bupati Muratara Diduga Lakukan Mal Administrasi ,DPR D Ajukan Hak Interplasi

VOICEINDONESIA,MUSI RAWAS UTARA – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) Melakukan  Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak Interpelasi tersebut diajukan oleh 11 Orang  Anggota DPR D dan terdiri dari beberapa Fraksi yang ada di DPR D Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada hari  Senin 8 November 2021,berkas interpelasi diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara di Ruang rapat Banggar DPRD,(8/11/2021)

Politisi dari Partai Amanat Nasional(PAN) I wayan Kocap menjelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak yang dimiliki oleh  DPR D untuk meminta keterangan kepada Bupati tentang Kebijakan yang diambil dalam hal ini Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni.

“Yang pertama adalah Kebijakan Bupati Musi Rawas Utara yang berpengaruh terhadap masyarakat banyak terutama hak interpelasi ini mengenai ditolaknya ada 986 PPPK yang diberikan oleh kementerian Menpan RB tetapi ditolak oleh Bupati Musi Rawas Utara,” kata Wayan saat di konfirmasi  (9/11/2021)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia