VOICEINDONESIA,MUSI RAWAS UTARA – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) Melakukan Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak Interpelasi tersebut diajukan oleh 11 Orang Anggota DPR D dan terdiri dari beberapa Fraksi yang ada di DPR D Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada hari Senin 8 November 2021,berkas interpelasi diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara di Ruang rapat Banggar DPRD,(8/11/2021)
Politisi dari Partai Amanat Nasional(PAN) I wayan Kocap menjelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak yang dimiliki oleh DPR D untuk meminta keterangan kepada Bupati tentang Kebijakan yang diambil dalam hal ini Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni.
“Yang pertama adalah Kebijakan Bupati Musi Rawas Utara yang berpengaruh terhadap masyarakat banyak terutama hak interpelasi ini mengenai ditolaknya ada 986 PPPK yang diberikan oleh kementerian Menpan RB tetapi ditolak oleh Bupati Musi Rawas Utara,” kata Wayan saat di konfirmasi (9/11/2021)