VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Paspor merupakan salah satu persyaratan dokumen yang harus dimiliki calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di luar negeri.
Pengajuan paspor bisa diajukan di provinsi yang sama dengan tempat tinggal PMI. Untuk pengajuan paspor juga bisa dilakukan manual atau melalui online dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Baca Juga: KBRI Kuala Lumpur Berhasil Pulangkan Korban TPPO
Dilansir dari laman Ditjen Imigrasi, Senin (6/01/2025) simak persyaratan untuk membuat paspor.
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Pastikan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
Baca Juga: 10.000 Buruh Sritex Gelar Demo di Jakarta
Sedangkan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Permohonan manual dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Adapun mekanisme pengesahan yaitu Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan, Pembayaran biaya paspor, Pengambilan foto dan sidik jari, Wawancara, Verifikasi, Adjudikasi.
Terkait biaya paspor biasa nonelektronik 48 halaman dikenakan Rp350.000. Paspor biasa elektronik Rp650.000 dan layanan percepatan paspor Rp1 juta. Adapun biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.