VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polri telah memberikan sanksi kepada 20 personelnya terkait pemerasan terhadap warga negara Malaysia (WNA) penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago, mengatakan sebelumnnya sudah ada 18 anggota Polri yang diproses dan menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP). Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, dua polisi diduga terlibat dalam kasus ini.
Kedua polisi berinisial HK dan JA menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1).
Baca Juga: Siapkan SDM Unggul, UNISMA Dirikan P4MI
“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ujar Erdi, dikutip Selasa (14/1/2025).
Adapun keduanya dijatuhi sanksi berupa demosi dan penempatan khusus.
“Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse) dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari,” kata dia.
Atas sanksi ini, kedua pelanggar menyatakan banding.