VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menemukan adanya upaya pemberangkatan tiga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural saat melakukan monitoring keberangkatan Kapal MV. Dolphin 01 di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (18/1/2025).
Ketiga orang tersebut adalah M, AH, dan NH yang tak dapat menunjukkan dokumen bekerja di luar negeri saat diperiksa oleh tim karena ada indikasi bekerja ke Malaysia. Ketiganya hanya bisa menunjukkan paspor dan tiket Kapal MV. Dolphin 01.
Saat dilakukan pendalaman, ketiganya mengaku hendak bekerja ke Malaysia karena mendapat info dari calo atau tekong di Madura yang masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: Prabowo Targetkan Seluruh Anak Dapat Akses Makan Bergizi Gratis
Diketahui calo tersebut membuatkan paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya dengan total biaya sekitar Rp 7-8 juta per orang, termasuk biaya keberangkatan.
Mereka kemudian diberangkatkan terlebih dahulu dari Surabaya ke Batam menggunakan pesawat Lion Air, Sabtu (18/1/2025) dan tiba pukul 09.30 WIB.