Polisi Bongkar Penampungan PMI Non Prosedural di Bekasi

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bekerja sama dengan aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (CMPI) non prosedural di Perumahan OMA Regency, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/2/2025).

Operasi penggerebekan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang sebuah rumah di Pondok Melati Bekasi dijadikan tempat penampungan pekerja migran yang hendak ditempatkan secara ilegal ke Timur Tengah.

Kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan menggeledah rumah tersebut setelah ditemukan indikasi kuat berdasarkan laporan.

Sebanyak tujuh orang CPMI ilegal yang hendak jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Arab Saudi diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Baca Juga: 46 WNI Korban TPPO Pulang ke Indonesia, Kemlu: Akan Didalami Bareskrim Polri

Para CPMI yang diamankan semuanya berjenis kelamin perempuan yakni YH, RS, NA, N, IL, SA dan NI. Mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Maluku dengan kepemilikan paspor yang tidak ditemukan dalam penggerebekan.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia