VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bekerja sama dengan aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (CMPI) non prosedural di Perumahan OMA Regency, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/2/2025).
Operasi penggerebekan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang sebuah rumah di Pondok Melati Bekasi dijadikan tempat penampungan pekerja migran yang hendak ditempatkan secara ilegal ke Timur Tengah.
Kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan menggeledah rumah tersebut setelah ditemukan indikasi kuat berdasarkan laporan.
Sebanyak tujuh orang CPMI ilegal yang hendak jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Arab Saudi diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Baca Juga: 46 WNI Korban TPPO Pulang ke Indonesia, Kemlu: Akan Didalami Bareskrim Polri
Para CPMI yang diamankan semuanya berjenis kelamin perempuan yakni YH, RS, NA, N, IL, SA dan NI. Mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Maluku dengan kepemilikan paspor yang tidak ditemukan dalam penggerebekan.