VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan 54 penumpang pesawat terbang yang akan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, untuk mencega pekerja migran ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penundaan keberangkatan puluhan penumpang keluar negeri tersebut dilakukan periode 1 Januari hingga 20 Februari 2025.
“Penundaan ini dilakukan setelah petugas imigrasi mendalami indikasi penumpang tersebut berencana berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran secara nonprosedural,” kata Gindo Ginting.
Ia menyebutkan modus atau alasan keberangkatan mereka keluar negeri dengan tujuan mengunjungi saudara atau berwisata, namun setelah diperiksa lebih lanjut, mereka tidak dapat membuktikan dan menjelaskan alasan tersebut.
Baca Juga : Polisi Bongkar Penampungan PMI Non Prosedural di Bekasi
“Penundaan ini sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia. Penundaan keberangkatan agar mereka tidak menjadi korban tindak pidana di luar negeri,” katanya.