VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui BP3MI Lampung memfasilitasi pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Juhri (51) yang meninggal akibat sakit di Brunei Darussalam.
Dalam pernyataan resmi BP3MI pada Selasa (4/3) dijelaskan bahwa Juhri yang bekerja di Hai Hwang Trading Company meninggal di Rumah Sakit (RS) Raja Istri Pengiran Anak Saleha (RIPAS), Brunei Darussalam, pada Selasa (25/2) setelah sempat dirawat selama dua pekan.
Atas izin keluarga, jenazah diautopsi dan hasilnya dinyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, penganiayaan maupun rekayasa yang menyebabkan kematian.
Baca Juga : KP2MI Pastikan Gaji dan Hak-hak PMI Meninggal di Brunei Terpenuhi
BP3MI bekerja sama dengan KBRI Bandar Seri Begawan melakukan proses pemulangan jenazah mulai dari Brunei Darussalam hingga serah terima kepada keluarga di Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada Minggu (2/3).
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memastikan masyarakat yang bekerja di luar negeri secara legal mutlak mendapat jaminan sosial dan pelindungan.
Karding memastikan sebelum tiba di Tanah Air, Juhri menerima gaji dan hak-haknya sehingga tidak ada yang tertunggak. “Kami akan terus hadir melindungi dan melayani pekerja migran untuk menjamin hak-haknya terpenuhi. Kepastian jaminan yang diberikan diharapkan menjadi kesepahaman bersama pentingnya kerja di luar negeri secara legal,” kata Karding. *