KP2MI Kaji Usulan Nomenklatur BP2MI Dihapuskan dari Undang-undang

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR berkeinginan menghapus nomenklatur Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang terdapat dalam Pasal 26 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang P2MI.

Karding mengatakan terbuka terhadap usulan dihapuskannya nomenklatur BP2MI karena urusan pekerja migran Indonesia di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

“Tapi memang sebenarnya, semangatnya mungkin ingin ini kementerian tidak campur baur dengan operator. Sehingga tidak terjadi namanya conflict of interest. Jadi kalau dia badannya sendiri, kalau kemudian kementeriannya kebijakan. Nanti kalau dia operator yang mengontrol ini siapa kalau ada apa-apa,” kata Karding saat ditemui di kantor KP2MI, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: KP2MI Jalin MoU dengan Sejumlah Kementerian dan Lembaga, Optimalisasi Tata Kelola PMI

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia