VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR berkeinginan menghapus nomenklatur Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang terdapat dalam Pasal 26 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang P2MI.
Karding mengatakan terbuka terhadap usulan dihapuskannya nomenklatur BP2MI karena urusan pekerja migran Indonesia di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
“Tapi memang sebenarnya, semangatnya mungkin ingin ini kementerian tidak campur baur dengan operator. Sehingga tidak terjadi namanya conflict of interest. Jadi kalau dia badannya sendiri, kalau kemudian kementeriannya kebijakan. Nanti kalau dia operator yang mengontrol ini siapa kalau ada apa-apa,” kata Karding saat ditemui di kantor KP2MI, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: KP2MI Jalin MoU dengan Sejumlah Kementerian dan Lembaga, Optimalisasi Tata Kelola PMI
Karding menjelaskan, aturan itu jika dihapus membuat kinerja KemenP2MI menjadi tidak tumpang tindih. Adapun dalam Peraturan Presiden yang telah diterbitkan, KemenP2MI disebutkan bertugas sebagai regulator, sedangkan BP2MI bergerak sebagai pelaksana.
Sementara kajian yang dilakukan pihaknya terkait penghapusan nomenklatur BP2MI akan menimbang pada dampaknya terhadap pekerja migran Indonesia apakah akan untung atau rugi.
Baca Juga: BP3MI Kepri Fasilitasi Pemulangan PMI Deportasi Dari Malaysia
“Ini kami sedang mengkaji apa untung ruginya untuk kepentingan pekerja migran Indonesia,” kata Karding.
Lebih lanjut, Karding mengaku tak mempermasalahkan jika usul Baleg DPR menghapus nomenklatur BP2MI dalam Rancangan Undang Undang P2MI terealisasi.
“Kalau kami mengikuti saran Baleg juga kita nggak keberatan,” kata Karding.