VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) memulangkan lima warga Aceh yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
“Hal ini merupakan arahan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk memfasilitasi warga Aceh yang jadi korban TPPO di Myanmar,” kata Plt Kepala BPPA Said Marzuki yang dihubungi dari Banda Aceh, Minggu.
Lima orang tersebut merupakan bagian dari 11 warga Aceh yang sebelumnya dipulangkan dari Myanmar. Namun, enam orang di antaranya sudah lebih dulu pulang ke Aceh secara mandiri karena dibantu keluarganya masing-masing.
Sedangkan lima orang lagi, sejak tiba di Jakarta pada 20 Maret lalu, mereka bertahan di rumah singgah milik Pemerintah Aceh di Jakarta, dan baru dapat dipulangkan hari ini.
Baca Juga : Menteri Karding Ungkap Ada 1.800 PMI Ilegal Pulang ke Indonesia
“Untuk pemulangan kelima warga Aceh hari ini, BPPA melakukan kerja sama dengan pihak Dinas Sosial Aceh. Mereka menumpang pesawat Garuda Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia memulangkan 564 WNI pekerja online scam di Myanmar, termasuk warga Aceh. Pemulangan dilakukan oleh Satgas Gabungan dari KBRI Yangon, KBRI Bangkok, dan Polri yang dikoordinir oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Kita mewakili Pemerintah Aceh Jakarta menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri, serta pihak lainnya yang terlibat,” kata Said.
Adapun kelima warga Aceh tersebut, di antaranya, Syahrul Ramazan (22) asal Angkieng Barat, Samalanga, Bireuen, Riza Fadillah (26) warga Matang Seulimeng, Langsa Barat, Kota Langsa.
Kemudian, Alfandi Pratama (27) asal Laksmana, Jumpa, Bireuen, Muklis Saputra (27) dan Muhammad Jafar (21) berasal dari Gelanggang Gampong, Kota Juang, Bireuen. *