VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kemeterian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) siap membantu mendampingi proses hukum keluarga Soleh Darmawan (24), pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural yang meninggal di Kamboja pada 3 Maret 2025.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan, bantuan tersebut merupakan janjinya kepada keluarga Shaleh Darmawan.
“Karena ada indikasi dugaan TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: KP2MI Kembali Fasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
Menteri Karding bahkan memerintahkan jajarannya menemani ibunda Soleh Darmawan, Diana, dan kuasa hukumnya membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya terkait adanya indikasi dugaan TPPO.
“Jam 10.00 pagi tadi, Alhamdullilah keluarga Alm Soleh Darmawan diwakili Ibunya, Diana, ditemani kuasa hukum dan didampingi Tim Reaksi Cepat Kementerian P2MI melapor secara resmi ke Polda Metro Jaya tentang dugaan TPPO dengan terlapor inisial A dan S,” ungkapnya.
Baca Juga: TNI AL Evakuasi Dua Jenazah ABK TB. Marina Korban Laka Laut
Berdasarkan pernyataan ibunda, Soleh Darmawan berangkat ke Thailand pada 18 Februari 2025. Soleh diajak dua rekannya, A dan S bekerja di Kamboja.
Kemudian pada 3 Maret 2025, Saleh Darmawan dilaporkan meninggal berdasarkan surat kematian dari KBRI Phnom Penh, sehingga diduga Soleh Darmawan meninggal di Kamboja bukan Thailand.
Pada 15 Maret 2025, janazah Soleh Darmawan tiba di rumah duka dan langsung dilakukan pemeriksaan jenazah.
“Kami akan mengawal ini semoga bisa ditindaklanjuti serius, agar proses hukum menjadi pembelajaran dan pesan bagi semua pemain dan mafia TPPO,” kata Karding.*