VOICEINDONESIA.CO, Bandarlampung – Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret dalam penanganan isu pekerja migran dengan membentuk Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 30 Tahun 2025. Pembentukan desk khusus ini menjadi salah satu strategi untuk mengoptimalkan upaya pencegahan, pengawasan, dan penanganan kasus PMI ilegal serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan peran KP2MI dalam desk koordinasi ini.
“KP2MI bertindak sebagai tulang punggung desk ini, bekerja sama erat dengan jajaran Polri serta kementerian dan lembaga terkait, guna memastikan seluruh program pencegahan, pengawasan, dan penanganan kasus PMI terlaksana secara maksimal,” kata Karding saat memberikan keterangan di Bandarlampung, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga: Lampung Jadi Wilayah Rawan Perekrutan Pmi Ilegal, 67 Kasus Berhasil Dicegah
Ia mengungkapkan latar belakang pembentukan desk koordinasi tersebut terkait kompleksitas modus operandi perekrutan PMI ilegal.