Tangerang,akuupdate.com – Kasus penghinaan yang dilakukan oleh Alfian Tanjung terhadap BANSER berbuntut panjang. Ketua Umum GP Ansor Gus Yaqut Cholil Qoumas ( panglima tertinggi BANSER )didampingi pengacara LBH Ansor beserta Pengurus GP Ansor dan anggota Banser Banten mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu, (26/08).
Kedatangan Panglima Tertinggi di GP Ansor tersebut terkait gugatan kepada Alfian Tanjung perihal dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun pihak tergugat tidak hadir. Hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kepada awak media, Gus Yaqut menyampaikan, dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, maka kami hanya melakukan pertemuan singkat dengan kuasa hukum.
“Pertemuan singkat di ruang mediasi tadi menghasilkan suatu kesepakatan, bahwa pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya akan menyampaikan pertemuan ini kepada Alfian Tanjung,” tutur Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Koordintor Advokasi dan Litigasi LBH GP Ansor Dendi Zuhairil Finsa menegaskan agenda kehadirannya di PN Tangerang , Sidang Mediasi ,Menghadirkan Prinsipal dan Penggugat yaitu Ketum GP Ansor Gus Yaqut Cholil Qoumas.
Dirinya juga masih menunggu “Waktu sampai 3 minggu kedepan jika tidak ada ittikad baik dari Tergugat Alfian Tanjung maka kami akan melanjutkan ke proses hukum selanjutnya yaitu disidangkan gugatan kami”tegas Dendy
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula ketika Alfian Tanjung melontarkan statement yang telah tersebar luas di masyarakat melalui media sosial. Di dalamnya memuat pernyataan: “…Tokoh-tokoh PKI masa lalu punya anak, punya cucu, jadi pengurus Banser sekarang.”