Menaker Tekankan Jaminan Sosial dan Kecelakaan Kerja Pengemudi Ojol

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa pemerintah kini memusatkan perhatian pada penyediaan jaminan sosial dan jaminan kecelakaan kerja bagi mitra pengemudi ojek online (ojol). Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar pada Selasa (20/5/2025).

Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini mengutamakan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol.

“Concern (perhatian) yang mendesak saat ini adalah bagaimana mitra pengemudi ojol bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kecelakaan kerja,” kata Menaker Yassierli.

Baca Juga: Menhub: Pemerintah Jaga Keseimbangan Ekosistem Transportasi Online

Dia menambahkan bahwa pemerintah sedang memproses regulasi terkait hal tersebut.

“Nantinya (kajian dan diskusi ini) akan berujung ke regulasi yang kita masih on process (berjalan),” ujarnya.

Ribuan pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jakarta, pada Selasa. Para pengemudi menuntut Presiden RI dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi Pemerintah RI/Permenhub PM Nomor 12 tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022.

Baca Juga: Puan Tanggapi Aksi Demonstrasi Ojol: Cari Solusi Terbaik

Menanggapi tuntutan tersebut, Menaker menyatakan bahwa pihaknya memperhatikan aspirasi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

“Kami dari Kemnaker sangat concern. Sesuai dengan amanat dari konstitusi, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, termasuk berikan penghidupan yang layak. Itu menjadi concern kami,” kata Menaker.

Mengenai potongan biaya aplikasi, Yassierli menyebut persoalan tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan.

“Terkait dengan dinamika saat ini, kita lihat nanti, karena (terkait besaran komisi atau potongan biaya aplikasi) tidak se-sederhana (nilainya) sekian persen, dan sebagainya,” ujarnya.

Menaker juga menegaskan bahwa penerapan tarif dan komisi ojol tidak berada di bawah kewenangan Kemnaker. Meski demikian, dia memastikan pemerintah membuka ruang diskusi dan kajian mendalam terkait kondisi transportasi berbasis aplikasi.

Yassierli menyoroti pentingnya diskusi mendalam mengenai status hubungan kerja dalam industri ojek online.

“Ada banyak pendapat terkait (status) mitra atau pekerja. Kita harus benar-benar melakukan telaah yang mendalam. Diskusi-diskusi itu menjadi sangat dinamis nantinya,” kata Menaker.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO