Yuk Dicek! Ini Kisaran Upah Minimum bagi PMI di 7 Negara

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pekerja Migran Indonesia (PMI) memainkan peran penting dalam perekonomian nasional melalui kontribusi remitansi atau pengiriman uang dari pekerja migran kepada keluarganya di Indonesia.

Selain itu PMI menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar. Pada 2024, PMI menyumbang devisa senilai Rp253,3 triliun dari remitansi.

Hal tersebut juga didorong dari pendapatan atau gaji PMI yang didapat.

Namun, perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan mereka, termasuk upah minimum, sangat bergantung pada regulasi di negara penempatan Jika kamu tertarik menjadi PMI, simak kisaran gaji minimum bagi PMI berikut ya.

Baca Juga: Cara Mengurus Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Saat Terjadi Masalah

Korea Selatan
Pemerintah Korea Selatan menetapkan upah minimum sebesar 9.860 won per jam, atau sekitar Rp19,7 juta per bulan untuk pekerja penuh waktu. PMI yang bekerja melalui skema Government to Government (G to G) umumnya menerima gaji antara Rp23 juta hingga Rp30 juta per bulan. Namun, terdapat laporan ketidaksesuaian gaji bagi PMI dengan visa E-7, di mana gaji yang diterima hanya sekitar Rp25 juta per bulan, lebih rendah dari yang dijanjikan.

Jepang
Di Jepang, PMI, terutama di sektor perawat rumah sakit dan perawat lansia, mendapatkan gaji berkisar antara Rp24 juta hingga Rp30 juta per bulan. Data KP2MI mencatat bahwa pada Januari hingga Agustus 2024, terdapat 8.521 PMI yang bekerja di Jepang.

Malaysia
Malaysia menetapkan upah minimum sebesar 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,43 juta per bulan. Selain itu, pekerja juga dapat menerima upah lembur sebesar 7,21 ringgit atau sekitar Rp26.101 per jam.

Baca Juga: Karding Canangkan Bangun Desa Migran Emas di Jember

Arab Saudi
Setelah pencabutan moratorium penempatan PMI, Indonesia dan Arab Saudi menandatangani nota kesepahaman yang menetapkan upah minimum sebesar 1.500 riyal Saudi atau sekitar Rp6,3 juta per bulan. Perjanjian ini juga mencakup perlindungan asuransi kesehatan, jiwa, ketenagakerjaan, serta pengaturan jam kerja dan istirahat.

HongKong
Hong Kong menetapkan upah minimum bagi pekerja domestik asing, termasuk PMI, yang disesuaikan secara berkala berdasarkan inflasi. Pemerintah Indonesia terus mendorong otoritas Hong Kong untuk meningkatkan upah minimum dan memperbaiki kondisi kerja bagi PMI. Sejak 28 September 2024 gaji untuk Pekerja Rumah Tangga di HongKong sebesar $4,990 kira-kira setara dengan Rp10.349.250 perbulan.

Singapura

Di Singapura, kontrak kerja PMI berdurasi dua tahun dan dapat diperpanjang. Pada perpanjangan kontrak kedua, majikan diwajibkan menaikkan gaji PMI sekurang-kurangnya sebesar S$350 sekitar Rp4.431.000. PMI juga berhak atas satu hari libur setiap minggu dan sepuluh hari libur nasional.

Taiwan
Taiwan mengatur gaji PMI berdasarkan jenis pekerjaan:

Pekerja kasar: NT$24.000 (sekitar Rp12 juta) per bulan.

Pekerja terampil: NT$36.000 (sekitar Rp18 juta) per bulan.

Pekerja profesional: NT$47.900 (sekitar Rp23,9 juta) per bulan.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO