VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat mendampingi keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Polda Jawa Barat.
Kasus ini menimpa Edah, wanita asal Cianjur yang bekerja di Arab Saudi sejak Mei 2023 namun diduga mengalami eksploitasi.
Kepala BP3MI Jawa Barat, Kombes Pol. Mulia Nugraha, menjelaskan, Edah sempat beberapa kali berganti majikan, dan keluarganya kehilangan kontak dengannya. Komunikasi terakhir menyebutkan bahwa Edah dalam kondisi sakit dan melarikan diri dari majikannya.
Baca Juga: Editorial VOICEIndonesia.co: Menanti Realisasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi
“Terakhir, PMI ini berada di rumah salah seorang Satgas KJRI Khamis Mushit. Saat itu, dia menyampaikan harus membayar denda sebesar 16.884 Real (sekitar Rp74 juta), namun keluarganya tidak mampu memenuhi permintaan tersebut,” kata Mulia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Keluarga Edah kemudian melapor ke BP3MI Jawa Barat dan diarahkan untuk mengadu ke Polda setempat. Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.
Menteri P2MI Ingatkan Bahaya PMI Ilegal
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan pentingnya penindakan hukum disertai pencegahan dan edukasi untuk mengurangi angka PMI ilegal.
Baca Juga: BP3MI Riau Gagalkan Keberangkatan CPMI Ilegal ke Malaysia
Karding mengingatkan bahwa banyak kasus eksploitasi dan TPPO terjadi pada warga yang berangkat secara tidak prosedural.
“Hindari TPPO dengan berangkat melalui jalur resmi. Selain penghasilan terjamin, keamanan juga lebih terproteksi,” tegas Karding di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Pemerintah terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi PMI, termasuk melalui kerja sama dengan otoritas negara tujuan untuk memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi.