Kembali Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Akui Proses RPTKA Libatkan Instansi Lain

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta —Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023, Suhartono kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/6/2025) terkait dugaan suap dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Suhartono tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 13.42 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.35 WIB. Kepada wartawan, ia mengakui bahwa pengurusan tenaga kerja asing di Indonesia merupakan proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi.

“Prosesnya ada. Nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang,” ujar Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Pejabat Kemenaker Kembali Diperiksa KPK dalam Skandal RPTKA

Suhartono juga menyebut bahwa aspek teknis perizinan lebih dikuasai oleh direktur terkait. Ia menyarankan agar pertanyaan teknis seputar RPTKA diarahkan kepada Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing saat itu, yakni Haryanto, yang juga turut dipanggil oleh KPK pada hari yang sama.

“Nanti dengan Pak Direktur. Secara teknisnya dia lebih tahu,” ujarnya.

Selain itu, Suhartono juga mengakui adanya peran instansi keimigrasian dalam proses perizinan tenaga kerja asing. Ia menjelaskan bahwa peran Kementerian Ketenagakerjaan hanya sebatas izin RPTKA.

Baca Juga: KPK Telusuri Keterlibatan Imigrasi dalam Kasus Suap TKA

“Iya (ada peran keimigrasian). Kami hanya dilibatkan untuk izin RPTKA-nya,” jelasnya.

Ketika wartawan menanyakan status pemanggilannya sebagai saksi atau tersangka, Suhartono menolak menjawab dan menyerahkan penjelasan kepada penyidik KPK.

“Tanyakan sama teman-teman KPK saja,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Suhartono pada Jumat (23/5/2025) untuk kasus serupa. Lembaga antirasuah itu menyebut dugaan suap terjadi dalam rentang waktu 2019–2023, dengan fokus pada proses perizinan TKA di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, meski belum mengumumkan identitas maupun latar belakang mereka. Selain itu, sebanyak 13 kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor, telah disita dari hasil penggeledahan pada 20–23 Mei 2025.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO