VOICEINDONESIA.CO,Batam – Tak sedikit yang menjadi korban, disekap hingga diperjualbelikan dari satu tempat ke tempat lain. Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai operator judi online (Judol) di Kamboja tetap aktif beroperasi, termasuk di Batam.
Kamis (12/6) malam, petugas Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi bersama Panit Opsnal Ipda Lora Septiandari, menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota.
Baca Juga : Editorial VOICEIndonesia.co : Arah KP2MI, Antara Harapan dan Kenyataan yang Melenceng
Dua orang calon PMI berinisial HZA (26) dan Z (28) berhasil diamankan. Selain itu, seorang pria berinisial DS yang diduga berperan dalam proses pengiriman pekerja migran ke Kamboja melalui Batam ikut diciduk.
“Kedua korban rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja melalui rute Batam – Medan – Kuala Lumpur – Kamboja,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin, Sabtu (14/6).
Baca Juga : Indonesia – Singapura Teken MoU Perdagangan Listrik dan Pembangunan Kawasan Industri Rendah Emisi
Dari hasil pemeriksaan, kedua korban mengaku direkrut oleh seseorang berinisial Z yang saat ini berada di Kamboja dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online dengan gaji sekitar Rp13 juta per bulan.
“Tersangka DS (28) bertugas menjemput dan menampung kedua korban sebelum keberangkatan, sesuai instruksi dari Z,” imbuh Kombes Zaenal.
Baca Juga : KKP Dukung Forum Perlindungan ABK Perikanan di Bali
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah paspor milik korban dan satu unit handphone milik tersangka.(iko)