VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi terkait pembagian kuota haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
“Dalam tahap penyelidikan itu, KPK juga telah mengundang dan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2025).
Budi menyatakan, pemanggilan dilakukan guna mendalami informasi awal serta menggali konstruksi kasus secara menyeluruh.
“Mari kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami sampaikan perkembangan dan konstruksi perkaranya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengonfirmasi bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap penyelidikan sejak September 2024.
KPK menyatakan siap menindaklanjuti dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus, dan menilai langkah tersebut penting untuk memastikan keadilan serta transparansi dalam pelayanan ibadah haji oleh Kementerian Agama.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait dengan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Dari total 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama membagi alokasi secara 50:50—masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema ini menjadi sorotan Pansus yang menilai adanya potensi penyimpangan dan ketidakadilan dalam pembagian kuota.
KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, dan proses penyelidikan akan terus berjalan hingga ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.