KPK Perluas Investigasi Dugaan Kasus Pemerasan RPTKA ke Seluruh Indonesia

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas investigasi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah agen TKA di Surabaya, Jawa Timur, pada 19 hingga 20 Juni 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami modus dan skema pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), khususnya dalam pengurusan RPTKA kepada agen TKA.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara ini tentu akan melihat dan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi dari perkara rencana penggunaan TKA ini, yakni diduga adanya pemerasan yang dilakukan oleh para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: KPK Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Kerja TKA

Budi menyampaikan, saat ini KPK tengah fokus mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak di Jawa Timur. Lembaga Antirasuah itu telah memeriksa tujuh orang saksi di Surabaya dalam dua hari, termasuk staf administrasi PT Maju Papan Melayani dan pegawai PT Emerald Visa Konsultan. Pemeriksaan ini memperkuat bukti kasus pemerasan RPTKA yang telah menjerat delapan tersangka ASN Kemenaker dengan kerugian mencapai Rp53,7 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkapkan kronologi panjang praktik korupsi yang diduga telah berlangsung lintas masa kepemimpinan di Kemnaker. KPK mengungkapkan bahwa kasus ini diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009-2014), dilanjutkan Hanif Dhakiri (2014-2019), hingga Ida Fauziyah (2019-2024).

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Izin TKA, KPK Periksa Stafsus Menaker Era Hanif Dhakiri, Luqman Hakim

“Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemnaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari,” jelasnya.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO