VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu per penerima untuk periode Juni–Juli 2025 mengalami penundaan. Hal ini disebabkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan proses validasi dan pemadanan data terhadap 17,3 juta calon penerima, termasuk pekerja dan guru honorer.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemnaker, Aris Wahyudi menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan secara ketat dan berlapis guna memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi penerimaan ganda. Ia juga menjelaskan penundaan terjadi akibat kompleksitas proses pemadanan dan validasi data calon penerima. Sebab, setiap calon penerima harus melalui verifikasi ketat untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan dalam Permenaker No 5 Tahun 2025.
“Ya semoga nanti semua bisa terpenuhi dari sisi jumlah yang berhak, tidak overlap,” ujar Aris Wahyudi saat ditemui di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: Menaker Harap Sektor Industri Jadi Katalisator Lapangan Kerja Berkualitas
BSU senilai Rp600 ribu per penerima akan diberikan sekaligus untuk periode Juni-Juli 2025. Kemnaker berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memvalidasi data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai April 2025.
Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai pentingnya penguatan basis data untuk kelancaran program BSU. Ia menekankan perlunya landasan data yang kuat dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan pemberian BSU berikutnya.
Baca Juga: Kemensos Gandeng Kemenaker Perluas Sekolah Rakyat
“Kementerian Ketenagakerjaan harus punya basis data yang memang bisa menjadi landasan atau pun acuan untuk pemberian BSU-BSU berikutnya,” kata Timboel.