ART di Batam Disiksa Majikan, Dipaksa Makan Kotoran Anjing dan Gaji Tak Dibayar

by VOICEINDONESIA.CO - Kepri
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Pelaku Tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap ART di Batam (dok.voiceindonesia.co/iko)

VOICEINDONESIA.CO,Batam – Malang nasibnya Intan, gadis 23 tahun yang jadi Asisten Rumah Tangga (ART) di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam.

Niat hati bekerja memperbaiki ekonomi keluarga, wanita asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu malah dianiaya majikannya.

Kasus ini mencuat setelah video dia babak belur tersebar ke media sosial. Pihak keluarga marah besar. Polisi pun bertindak dan mengamankan si majikan, Roslina (44).

Mirisnya, penganiayaan itu tak hanya dilakukan sang majikan, seorang ART lainnya, Merlin (22) yang merupakan sepupu korban juga turut memukul korban.

Kepada penyidik Merlin mengaku turut menganiaya korban lantaran disuruh oleh majikan yang memiliki kuasa penuh di rumah tersebut.

Penganiayaan itu tak sekali dirasakan korban. Tapi, dia telah dialami selama satu tahun bekerja di sana. Pun demikian, korban tak bisa mengadu.

“Selama bekerja korban tak diizinkan keluar rumah. Bahkan tidak boleh pegang hape,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (23/6).

Penganiayaan dan kekerasan yang dialami korban tak lagi manusiawi. Korban bahkan juga pernah dipaksa untuk memakan kotoran anjing.

“Itu terjadi pada Juni ini juga,” singgungnya.

Tak hanya menahan sakit di badan, korban juga mengalami tekanan batin selama bekerja dengan korban. “Setiap ada kesalahan, telat bangun, salah iris daging ada denda potongan gaji dan tercatat di buku ‘dosanya’,” imbuh Debby.

Ironisnya lagi, selama satu tahun bekerja, ternyata korban tidak dibayar. Hal ini membuat korban semakin tak berdaya. “Korban dijanjikan digaji Rp 1.800.000, tapi satu tahun bekerja tidak dibayar,” ujarnya.

Penganiayaan ini terungkap setelah korban memberanikan diri menghubungi keluarganya di kampung dengan meminjam ponsel tetangga. Informasi itu kemudian diteruskan kepada keluarga yang ada di Batam, hingga pelaku ditangkap.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka, Roslina dan Merlin dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk barang bukti berupa 1 buah raket nyamuk listrik, 1 buah ember plastik, 1 buah serokan sampah, 1 buah kursi lipat plastik, 3 buah buku catatan diamankan.(iko)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO