VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, kebijakan ini menyusul penonaktifan sekitar 7,3 juta peserta PBI JKN mulai Mei 2025 yang dilakukan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Acuan penetapan peserta kini menggunakan DTSEN, bukan lagi DTKS. Jika nama tidak tercantum dalam DTSEN, maka status PBI bisa dinonaktifkan,” jelas Rizzky, di Jakarta, Senin (23/6).
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. Termasuk dalam daftar peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Mei 2025.
2. Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
3. Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis.
Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Dinsos akan mengusulkan nama tersebut ke Kementerian Sosial, dan jika lolos verifikasi, status JKN akan diaktifkan kembali.
“Peserta bisa kembali mengakses layanan kesehatan setelah dinyatakan lolos verifikasi Kemensos,” kata Rizzky.
Untuk mengecek status kepesertaan, BPJS menyediakan layanan melalui:
* Call Center 165
* PANDAWA (08118165165 via WhatsApp)
* Aplikasi Mobile JKN
* Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Bagi peserta yang tengah berobat di fasilitas kesehatan, tersedia juga layanan bantuan langsung dari petugas BPJS SATUdi rumah sakit.