VOICEINDONESIA.CO, Batam – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan pendampingan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial I (22) asal Sumba Barat, NTT, yang menjadi korban kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi oleh majikannya di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah menyampaikan korban kini telah dipulangkan ke rumah keluarganya setelah proses penjangkauan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kepulauan Riau.
“Hasil penjangkauan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi Kepulauan Riau, korban saat ini sudah dipulangkan ke rumah keluarga korban,” kata Ratna saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Baca Juga: Kemnaker, Kemenpar, dan KemenPPPA Libatkan Industri Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi SDM
Ia menuturkan UPTD PPA Kepri akan melakukan pendampingan secara komprehensif, mulai dari aspek hukum hingga pemulihan fisik dan psikis korban. Polda Batam, lanjutnya, telah menangani kasus ini dengan menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Saat ini kasus sudah ditangani oleh pihak Polda Batam dan pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ratna Oeni Cholifah.
Baca Juga: KemenPPPA Koordinasi Pemda Tindak Lanjuti Dugaan Pesta Narkoba di TK
Video rekaman yang memperlihatkan kondisi korban penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya mengungkap kasus ini setelah beredar di media sosial. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi untuk menuntut keadilan.
Polresta Barelang, Kepulauan Riau menetapkan R sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap I yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Polisi juga menetapkan M, rekan kerja korban, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Tim medis RS Elizabeth Kota Batam merawat intensif korban yang mengalami luka berat akibat penyiksaan tersebut. Kondisi korban memerlukan penanganan khusus untuk memulihkan kesehatannya.