VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Polri telah menyelesaikan 1.297 perkara judi online dengan total 1.492 tersangka yang diamankan.
Penindakan ini merupakan bagian dari kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk untuk menangani kejahatan siber yang makin marak.
“Melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka,” ujar Kapolri dalam peringatan HUT ke-78 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Dari ribuan kasus tersebut, Polri menyita barang bukti senilai Rp922,53 miliar dan mengajukan pemblokiran terhadap 186.713 situs judi daring.
Tak hanya itu, 13 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik judi online juga tengah diproses.
Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang serius terhadap masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran untuk meningkatkan koordinasi dan penegakan hukum secara maksimal, tidak hanya terhadap pemain, tetapi juga terhadap bandar dan jaringan keuangan mereka.
“Termasuk juga melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap kelompok-kelompok bandar besar agar aset mereka bisa disita untuk negara,” tegasnya.
Untuk memperkuat penanganan kejahatan siber, Polri juga membentuk Direktorat Reserse Siber di delapan Kepolisian Daerah (Polda).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman kejahatan digital dan kebutuhan untuk menjaga keamanan ruang siber nasional.