VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengalihkan sejumlah bantuan sosial (bansos) dari kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke atas kepada mereka yang tergolong miskin ekstrem atau masuk dalam desil 1–4.
Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Tidak ada pengurangan bansos. Yang ada adalah peralihan kepada mereka yang lebih tepat sasaran,” kata Mensos dalam konferensi pers usai audiensi dengan Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Mensos menyebut, sebanyak 1,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (sembako) yang sebelumnya berada pada desil atas, kini dialihkan kepada mereka yang berada pada desil bawah.
Baca Juga: Soal Pemindahan Data WNI ke AS, Begini Penjelasan Istana!
Selain itu, sekitar 8,2 juta penerima manfaat program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak aktif atau berada di desil atas juga digantikan oleh warga yang lebih membutuhkan.
Ia menyebutkan, pada triwulan kedua 2025, jumlah penerima bansos dari kelompok desil 1–4 meningkat sebesar 1,4 juta KPM dibandingkan triwulan pertama, menjadi 16 juta keluarga, atau naik sekitar 9,8 persen.
“Untuk bantuan PKH dan sembako saja, peningkatannya hampir 2 juta penerima dari desil bawah, sehingga total menjadi lebih dari 8 juta KPM,” ujarnya.
Baca Juga: Dengan 65 Ribu Pegawai, Kemenimipas Genjot Pelayanan Cepat dan Transparan
Mensos menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggunakan dan memperbarui DTSEN sebagai acuan utama dalam menyalurkan bansos, agar tepat sasaran dan efisien.
Kementerian Sosial juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan tidak ada penerima bansos yang terlibat dalam tindak pidana seperti pendanaan terorisme, narkoba, atau judi daring.
“Penyisiran ini bukan atas kehendak sepihak, tetapi demi memastikan bantuan negara diterima oleh mereka yang benar-benar berhak,” tegasnya.