VOICEINDONESIA.CO, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman lima perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Seorang tersangka berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, ditangkap saat mengantar para korban ke titik keberangkatan pada Jumat (1/8/2025).
Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengatakan tersangka FDS bertindak sebagai pengantar sekaligus penampung sementara PMI ilegal atas perintah seorang agen berinisial H alias DL yang kini dalam pengejaran.
“FDS menjemput lima korban di Terminal AKAP Dumai, kemudian menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Asep dalam keterangan di Pekanbaru, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: 4 Jenazah PMI Dipulangkan ke Indonesia, Berikut Identitasnya
Kelima korban berasal dari berbagai daerah di Sumatera, yakni Indragiri Hulu (Riau), Pariaman (Sumatera Barat), serta Tapanuli Utara dan Deli Serdang (Sumatera Utara). Seluruhnya perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.
Para korban awalnya dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, Dumai, sebelum dipindahkan ke hotel. Saat hendak diberangkatkan kembali pada Jumat pagi, mereka diamankan petugas.
FDS kini dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Kapal Ikan Ilegal dan 5 ABK Asal Myanmar Diamankan Petugas di Selat Malaka
Menurut Asep, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Polda Riau. Sejak Mei 2025, pihaknya telah menggagalkan pengiriman 62 PMI ilegal dan menangkap enam tersangka.
“Modusnya serupa, korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Kami akan terus memburu jaringan ini hingga ke akar,” tegas Asep.