VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta akan mengkaji ulang sejumlah pasal kontroversial dalam aturan tersebut. Ketua Pansus, Farah Savira mengungkapkan pihaknya berkomitmen mendengarkan masukan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kami berupaya mendengar dari berbagai sisi atas kebijakan yang berkepanjangan ini. Terkait pembahasan pasal per pasal, termasuk soal pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter satuan pendidikan, pemisahan rokok elektrik dan rokok konvensional, ada beberapa masukan yang akan kami tinjau,” kata Farah di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi harus bersikap adil dalam menentukan kawasan tanpa rokok. Ia menjelaskan perlunya perlakuan adil mengingat terdapat masyarakat yang merokok dan yang tidak merokok.
Baca Juga: Soal Ranperda KTR, Kemendagri Ingatkan Setiap Perda Harus Sesuai Aturan di Atasnya
Rano menekankan bahwa setiap warga Jakarta memiliki hak yang sama, baik mereka yang perokok maupun bukan perokok. Ia menegaskan bahwa aturan KTR bukan bertujuan melarang seluruh masyarakat untuk merokok.
Baca Juga: Mendagri Dorong Produk Halal Dalam Negeri untuk Lawan Serbuan Impor
Sebelumnya, Ranperda KTR di DKI Jakarta menjadi sorotan publik karena akan mengatur pelarangan aktivitas merokok di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, dan area terbuka yang digunakan masyarakat luas. Jakarta akan menyusul 469 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki Perda KTR untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat.