VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka kasus suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. ROC telah resmi ditahan dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berawal pada 2014. Kala itu, ROC memberikan kuasa kepada Sugeng (SUG), seorang makelar asal Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan keluarganya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Pada Juni 2014, ROC memberikan kuasa kepada SUG untuk mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan eksplorasi ke Pemprov Kaltim,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam (25/8/2025).
Dalam perjalanan kasus, pengurusan izin kemudian melibatkan Iwan Chandra (IC), rekan dari Sugeng. Iwan bersama ROC sempat menemui Gubernur Kaltim saat itu, almarhum Awang Faroek. Untuk memperlancar proses, ROC mengirimkan dana sekitar Rp3 miliar, termasuk komisi untuk IC. Dana tersebut kemudian disalurkan melalui pertemuan dengan Amrullah (AMR), Kepala Dinas ESDM Kaltim, guna membantu perpanjangan IUP tersebut.
Kasus ini kembali mencuat pada 2025. Dayang Donna Walfiaries (DDW), putri almarhum Awang Faroek, disebut ikut terlibat dalam proses perizinan. Pada Februari 2025, ROC melalui SUG kembali melakukan negosiasi dengan DDW dengan menyerahkan uang Rp3,5 miliar.
“Terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara ROC dan saudara DDW, dimana saudara IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan saudara SUG memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada saudara DDW,” tutur Asep.