VOICEINDONESIA.CO, Hong Kong – Perwakilan pegiat Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong menghadiri acara “Dialog Tenaga Kerja & Perlindungan WNI/PMI Bersama Abraham Sridjaja Anggota DPR-RI Dapil Jakarta II” yang diselenggarakan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Pertemuan ini menjadi wadah penting untuk menyampaikan aspirasi dan tantangan yang dihadapi oleh para PMI di Hong Kong yang berlangsung di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) pada Minggu 24 Agustus 2025.
Ketua Union of United Domestic Workers (UUDW), Ratih, memanfaatkan kesempatan ini untuk menyuarakan beberapa isu krusial. Salah satunya adalah kasus overcharging, di mana perusahaan penempatan (P3MI) mengajukan piutang ke koperasi simpan pinjam dan KTA BNI. Ia juga mendesak agar deposito P3MI dapat dicairkan jika masalah tersebut tidak terselesaikan di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
“Kami juga menyampaikan berbagai masalah yang kerap dialami oleh Pekerja Migran Indonesia yang tidak kunjung terselesaikan seperti praktik overcharging atau biaya penempatan, jaminan sosial, layanan LTSA yang belum maksimal, minimnya informasi dari pemerintah ke level desa, penahanan dokumen dan beberapa isu lainnya,” kata Ratih pada Senin (25/8/2025).
Menurut Ratih, sistem pengaduan yang ada saat ini masih sangat minim dan kurang efektif, “Selain itu, dalam dialog ini kami menyampaikan bahwa sistem pengaduan yang sangat minim dan kurang tepat. Sehingga membutuhkan waktu yang panjang untuk melaporkan dan penyelesaian perkara ketidakadilan ke BP2MI/KP2MI.”
Ratih berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi nyata. “Dengan pertemuan ini, diharapkan informasi bentuk pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong dapat diterapkan dengan baik dan mendapat jalan keluar atas segala permasalahan yang ada sejak lama,” pungkasnya.