VOICEINDONESIA.CO, Cianjur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) prapanen.
Dugaan korupsi tersebut berupa satu unit traktor roda 4 dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Cikawung III, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menjelaskan traktor tersebut diterima kelompok tani pada 1 September 2020 lalu.
Baca Juga: PMI Hong Kong Desak Tindak Tegas Soal Overcharging dan Layanan Buruk
Namun, dua bulan kemudian, tepatnya November 2020, ketua kelompok berinisial US (61) menjualnya kepada seseorang berinisial H alias S seharga Rp120 juta.
“Hasil penyelidikan menunjukkan, uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membayar ongkos angkut, melunasi hutang, dan sebagian besar dipakai untuk keperluan pribadi. Anggota kelompok tani tidak pernah diberitahu mengenai adanya bantuan ini,” ungkap AKP Tono, Selasa (26/8/2025).
Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp275.181.785.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan surat terkait penyerahan bantuan tersebut.
Tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar memanfaatkan bantuan pemerintah sesuai peruntukan.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia Kekurangan 70 Ribu Dokter Spesialis dan 14 Ribu Dokter Umum
“Penyalahgunaan bantuan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Mari bersama-sama menjaga amanah ini demi kesejahteraan bersama dan terwujudnya Cianjur yang lebih baik, bersih, dan sejahtera,” pungkas AKP Tono.
Dalam berbagai kesempatan, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menegaskan bahwa alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diberikan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan dengan harga tinggi. Selain itu, ia juga mendorong pembentukan Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) agar pemanfaatannya dapat dilakukan lintas kelompok tani.
Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar mengingatkan bahwa bantuan alsintan yang diberikan oleh pemerintah merupakan aset negara yang dititipkan kepada kelompok tani, untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
“Alat ini bukan milik pribadi, bukan milik kepala desa, bukan ketua kelompok. Ini milik negara, diberikan untuk kelompok. Tidak boleh dijual, tidak boleh disewakan mahal-mahal. Kalau dijual, itu pidana. Alat ini harus kerja setiap hari. Kalau sudah selesai di satu tempat, silakan dipakai di tempat lain,” tegas Wamentan usai menyerahkan bantuan alsintan kepada kelompok tani di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.