VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia menanggapi pernyataan Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) mengenai aksi unjuk rasa di tanah air.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asasi manusia sesuai dengan hukum nasional dan internasional.
Pemerintah menekankan bahwa kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.
Baca Juga: Menlu Sugiono Tegaskan Komitmen RI Wujudkan ASEAN Vision 2045
“Sebagai negara demokratis, Pemerintah Indonesia berkomitmen melindungi hak asasi seluruh warga negara,” tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam siaran pers pada Minggu (7/9/2025).
Dalam pernyataan tersebut, pemerintah juga menyampaikan penyesalan atas korban jiwa dan kerusakan fasilitas publik.
“Rasa duka mendalam disampaikan kepada keluarga korban, dan dukungan akan terus diberikan bagi masyarakat yang terdampak,” demikian bunyi keterangan resmi Kemenlu.
Baca Juga: Menlu Sugiono Jajaki Elevasi Kemitraan dengan Korea Selatan
Pemerintah menjelaskan bahwa aparat penegak hukum bertugas menjaga ketertiban dengan tetap berpegang pada prinsip HAM.
Setiap dugaan pelanggaran oleh aparat akan diproses secara transparan dan akuntabel. Presiden RI juga menegaskan bahwa aparat yang terbukti bersalah akan diproses hukum.
Kemenlu menyebut pemerintah telah membuka mekanisme pengaduan publik serta membentuk tim pemantau khusus.
“Jurnalis dan media memiliki kebebasan dalam melakukan peliputan, termasuk dalam proses penegakan hukum guna memastikan transparansi,” ungkap siaran pers itu.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan terus mendorong dialog terbuka dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Upaya ini merupakan bagian dari keseimbangan antara kebebasan sipil, ketertiban umum, dan penghormatan HAM.