KISAH PILU yang menimpa Hariah Bt Ismail, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), adalah pengingat yang sangat pahit akan bahaya nyata sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terus mengintai calon pekerja di luar negeri.
Dijanjikan pekerjaan di Malaysia, Hariah justru terdampar di Dubai, dinyatakan tidak layak kerja, dan akhirnya harus menjual rumahnya untuk menebus kepulangan. Kasus yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri ini harus diusut tuntas, karena secara jelas memperlihatkan pola kejahatan terstruktur yang mengeksploitasi impian para pencari nafkah.
Kronologi Jelas: Alur Penjeratan PMI
Untuk memahami betapa licinnya sindikat ini, pembaca perlu mengurai perjalanan Hariah berdasarkan dokumen yang diajukan kuasa hukumnya:
- Awal Penipuan (April 2025): Hariah awalnya ingin bekerja di Arab Saudi, namun diberitahu itu tidak mungkin. Ia kemudian mencari lowongan ke Malaysia melalui Pak TN, yang memperkenalkannya kepada Pak DH alias JN.
- Pemaksaan dan Pengendalian: Meskipun Hariah berulang kali meminta ke Malaysia, Pak DH alias JN memaksanya untuk bekerja di Dubai. Selama dua minggu, Hariah dikendalikan penuh, ditempatkan di hotel/apartemen, dan tidak menjalani prosedur legal wajib seperti pemeriksaan medis, pelatihan kerja, atau pendaftaran asuransi.
- Pemalsuan Dokumen: Data pada paspor baru Hariah diduga dimanipulasi; tanggal lahirnya diubah dari 1980 menjadi 1985. Meskipun Kepala Imigrasi Jaksel membantah keterlibatan oknum, dugaan ini tetap menjadi celah serius yang menunjukkan adanya upaya kejahatan terorganisir.
- Pemberangkatan Ilegal (13 Mei 2025): Hariah diberangkatkan ke Dubai menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja yang sah. Data perlintasan di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan ia diizinkan berangkat pada 11 Mei 2025 pukul 03:31:12 WIB. Dugaan kuat adanya “pengawalan” oleh oknum tertentu yang mungkin menerima imbalan agar keberangkatan ilegal ini lolos pemeriksaan imigrasi, menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab tuntas.
- Penelantaran dan Tebusan: Di Dubai, Hariah dijemput oleh agensi IW. Setelah pemeriksaan medis, ia dinyatakan “UNFIT” (tidak layak kerja) karena masalah kesehatan. Namun, alih-alih dipulangkan, agensi justru menawarkannya ke calon majikan lain. Ketika Hariah menolak dan meminta pulang, pihak agensi meminta uang tebusan sebesar Rp62 juta.
- Penderitaan Korban: Untuk menebus diri, suami Hariah terpaksa menjual tanah dan rumah di kampung halaman, sehingga ia mampu membayar Rp45 juta. Ia juga harus menanggung biaya kepulangan sebesar Rp23 juta (tiket dan biaya pengurusan surat), menjadikannya korban yang sepenuhnya menanggung kerugian total Rp68 juta. Hariah telantar selama lima bulan sebelum akhirnya bisa dipulangkan pada 8 September 2025, dan sudah melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Justice Indonesia.
Modus Operandi Sindikat TPPO: Waspada Jebakan Maut!
Kasus Hariah mengungkap pola kejahatan yang sering digunakan oleh sindikat TPPO dan penempatan kerja ilegal. Modus operandi ini merupakan alarm bagi calon PMI:
1. Manipulasi dan Pemaksaan Tujuan Kerja
Calon PMI diiming-imingi negara tujuan yang aman dan banyak diminati (seperti Malaysia), namun di tengah proses, mereka dipaksa untuk menerima penempatan ke negara lain (seperti Dubai atau Timur Tengah) yang rentan konflik atau tidak sesuai dengan izin penempatan resmi.
2. Memutus Rantai Legalitas (3P)
Sindikat sengaja menghindari tiga pilar legalitas penting bagi PMI:
- Pemeriksaan Kesehatan (Medical Check-up): Tidak dilakukan di Indonesia, sehingga risiko “unfit” di negara tujuan menjadi tinggi, yang kemudian dijadikan alasan untuk meminta tebusan.
- Pelatihan Kerja & Perjanjian Kerja: Korban tidak dibekali pelatihan yang memadai dan tidak memiliki perjanjian kerja resmi, sehingga tidak terlindungi.
- Perlindungan Negara: Korban tidak didaftarkan asuransi dan tidak memiliki E-KTKLN (Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), yang berarti mereka sepenuhnya berada di luar sistem perlindungan negara.
- Pemalsuan Dokumen dan Visa
Ini adalah modus paling berbahaya. Sindikat memanipulasi data pribadi (seperti umur di paspor) untuk membuat korban tampak “layak” di mata majikan. Selain itu, mereka memberangkatkan PMI menggunakan visa kunjungan (turis), yang jelas-jelas ilegal untuk bekerja, sehingga PMI menjadi rentan dan mudah dieksploitasi.
3. Peran Oknum di Jalur Perlintasan
Kuat dugaan adanya oknum di bandara yang terlibat. Data perlintasan menunjukkan Hariah DIZINKAN berangkat menggunakan paspor yang diduga palsu/dimanipulasi dan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Keterlibatan oknum dalam “menghendel” keberangkatan ilegal ini harus diselidiki sebagai rantai terakhir yang meloloskan korban ke luar negeri.
4. Skema Uang Tebusan (“Ransom Scam”)
Ketika PMI dinyatakan “unfit” atau menolak bekerja, sindikat di negara tujuan menggunakan situasi tersebut untuk memeras. Mereka meminta uang tebusan dan membebankan biaya kepulangan kepada korban, sebuah praktik yang sangat kejam dan sepenuhnya ilegal.
Peringatan Keras untuk Calon PMI
Kasus Hariah adalah bukti bahwa sindikat TPPO bekerja dengan sangat terorganisir, mulai dari perekrut di kampung halaman (Pak DH alias JN) hingga agensi di luar negeri (Agensi IW), bahkan diduga melibatkan oknum di jalur perlintasan.
Untuk calon PMI, inilah langkah-langkah wajib yang harus diterapkan:
- Tolak Visa Kunjungan! Bekerja di luar negeri harus menggunakan visa kerja yang sah. Jangan pernah menerima tawaran berangkat dengan visa turis/kunjungan, karena itu adalah pintu masuk utama TPPO.
- Pastikan 3P Terpenuhi: Selalu pastikan Anda memiliki Perjanjian Kerja resmi, menjalani Pemeriksaan Medis yang sah, dan mendapatkan Pelatihan Kerja serta Asuransi dari perusahaan penempatan yang terdaftar resmi di pemerintah.
- Verifikasi Perusahaan Resmi: Cek ulang nama perusahaan penempatan (P3MI) di laman resmi Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) / Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Jangan percaya pada perorangan atau agensi gelap.
- Cek Data Paspor: Segera periksa data pada paspor baru Anda. Pastikan tidak ada sedikitpun perubahan data, terutama tanggal lahir, yang tidak sesuai dengan KTP atau akta lahir Anda.
- Laporkan Segera: Jika Anda menemukan kejanggalan, pemaksaan tujuan, atau permintaan untuk berangkat secara ilegal, segera laporkan ke pihak berwajib atau kantor BP2MI terdekat.
Pemerintah, khususnya Bareskrim Polri dan Imigrasi, harus menindaklanjuti laporan Hariah dengan serius. Pengungkapan kasus ini bukan hanya tentang mengembalikan kerugian finansial Hariah, tetapi juga tentang membongkar tuntas jaringan sindikat yang telah beroperasi secara masif dan terstruktur.
Keberanian Hariah melaporkan kasus ini setelah rumahnya dijual adalah pengorbanan yang tidak boleh sia-sia. Negara harus hadir dan memastikan keadilan bagi PMI, agar tidak ada lagi yang harus kehilangan harta benda hanya demi kembali ke tanah air.