VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 vape berisi cairan mengandung narkotika dari Malaysia.
Seorang tersangka berinisial T ditangkap di Terminal 2F Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (5/10/2025) pukul 01.45 WIB.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan dari tangan tersangka diamankan 68 bungkus bertuliskan SHIELD FROG dan 13 bungkus bertuliskan THE GODFATHER yang diduga mengandung zat etomidate.
Baca Juga: Ekosistem Halal Perlu Dukungan Sistem Keuangan
Tiga bungkus lainnya diserahkan ke Bea dan Cukai untuk pemeriksaan laboratorium.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan di dalam vape tersebut mengandung zat berbahaya yang menimbulkan efek ‘high’ dan relaksasi,” ujar Eko dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025).
Eko menjelaskan, tersangka mengaku bahwa ini merupakan pesanan kedua dari seseorang bernama Yenny.
Pada pembelian pertama, tersangka membeli lima bungkus vape seharga 350 ringgit Malaysia atau sekitar Rp1,4 juta per bungkus.
Baca Juga: BP3MI Jakarta Targetkan 92 Ribu PMI Dapat Kepastian Penempatan Kerja
Produk tersebut kemudian dijual kembali kepada teman-temannya di Indonesia seharga Rp3,5 juta per bungkus.
Setelah merasakan keuntungan, tersangka kembali memesan 80 bungkus dengan total pembayaran 13.240 ringgit Malaysia atau setara Rp52 juta untuk dijual di Indonesia.
Ia mengajak dua temannya mengambil dan mengemas barang sebelum dibawa pulang.
Namun, koper milik tersangka terdeteksi melalui mesin x-ray oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ditemukan indikasi narkotika, petugas berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk penindakan lebih lanjut.
Kasus ini kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan jaringan pemasok lintas negara.